Agar dapat memajukan kesejahteraan di tanah air, pemerintah telah membuat badan-badan yang bertugas untuk membantu dan mempermudah masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat dalam memperoleh informasi serta data analisis yang akurat dan terpercaya, sebab informasi tersebut telah ditangani oleh badan yang mengurus pada masing-masing bidang informasi.
Untuk profil lengkapnya anda dapat mengunjungi http://karantina.pertanian.go.id
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
Terwujudnya Sistem Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan yang Menghasilkan Beragam Pangan Sehat dan Produk Bernilai Tambah Tinggi Berbasis Sumberdaya Lokal untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani.
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
Beberapa Badan Pemerintahan Yang Dapat Membantu Sektor Pertanian Di Indonesia
Dari berbagai badan pemerintahan yang ada di Indonesia, beberapa diantara dapat menunjang kemajuan sektor pertanian. Beberapa badan pemerintahan tersebut yaitu,
google image |
Profil Ditjen PPHP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1986, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP) mengemban salah satu tugas Kementerian Pertanian yakni merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Dalam pelaksanaan tugasnya Ditjen PPHP dibantu oleh 5 Direktorat Teknis yaitu Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian, Direktorat Mutu dan Standardisasi, Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi, Direktorat Pemasaran Domestik dan Direktorat Pemasaran Internasional serta Sekretariat Ditjen PPHP sebagai koordinator Pelaksana Teknis dan Administratif.
1. Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian
Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengolahan hasil pertanian meliputi sub sektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan.
2. Direktorat Mutu dan Standardisasi
Direktorat Mutu dan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mutu dan standardisasi meliputi bidang standardisasi, penerapan dan pengawasan jaminan mutu, akreditasi dan kelembagaan, serta kerja sama dan harmonisasi.
3. Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi
Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan usaha dan investasi bidang kemitraan dan kewirausahaan, investasi, promosi dalam dan luar negeri.
4. Direktorat Pemasaran Domestik
Direktorat Pemasaran Domestik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran domestik meliputi bidang informasi, pemantauan dan stabilisasi harga, sarana dan kelembagaan pasar, serta jaringan pemasaran.
5. Direktorat Pemasaran Internasional
Direktorat Pemasaran Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran internasional meliputi bidang analisis, pengembangan ekspor, pemasaran bilateral, pemasaran regional, multilateral, dan kerja sama komoditi.
6. Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian meliputi kegiatan a. koordinasi, dan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; b. pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1986, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP) mengemban salah satu tugas Kementerian Pertanian yakni merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Dalam pelaksanaan tugasnya Ditjen PPHP dibantu oleh 5 Direktorat Teknis yaitu Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian, Direktorat Mutu dan Standardisasi, Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi, Direktorat Pemasaran Domestik dan Direktorat Pemasaran Internasional serta Sekretariat Ditjen PPHP sebagai koordinator Pelaksana Teknis dan Administratif.
1. Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian
Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengolahan hasil pertanian meliputi sub sektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan.
2. Direktorat Mutu dan Standardisasi
Direktorat Mutu dan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mutu dan standardisasi meliputi bidang standardisasi, penerapan dan pengawasan jaminan mutu, akreditasi dan kelembagaan, serta kerja sama dan harmonisasi.
3. Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi
Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan usaha dan investasi bidang kemitraan dan kewirausahaan, investasi, promosi dalam dan luar negeri.
4. Direktorat Pemasaran Domestik
Direktorat Pemasaran Domestik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran domestik meliputi bidang informasi, pemantauan dan stabilisasi harga, sarana dan kelembagaan pasar, serta jaringan pemasaran.
5. Direktorat Pemasaran Internasional
Direktorat Pemasaran Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran internasional meliputi bidang analisis, pengembangan ekspor, pemasaran bilateral, pemasaran regional, multilateral, dan kerja sama komoditi.
6. Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian meliputi kegiatan a. koordinasi, dan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; b. pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
google image |
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Visi : Mewujudkan BMKG yang handal, tanggap dan mampu dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat serta keberhasilan pembangunan nasional, dan berperan aktif di tingkat Internasional.
Terminologi di dalam visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Terminologi di dalam visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika yang handal ialah pelayanan BMKG terhadap penyajian data, informasi pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika yang akurat, tepat sasaran, tepat guna, cepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tanggap dan mampu dimaksudkan BMKG dapat menangkap dan merumuskan kebutuhan stakeholder akan data, informasi, dan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika serta mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.
BADAN KARANTINA PERTANIAN
Badan Karantina Pertanian adalah salah satu Eselon I di Kementerian Pertanian dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
google image |
Secara lebih ringkas mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Program 6 (enam) kegiatan utama Badan Karantina Pertanian, yaitu :
(1) Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani,
(2) Peningkatan Sistem Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati,
(3) Peningkatan Kepatuhan Kerjasama dan Pengembangan Sistem Informasi Perkarantinaan,
(4) Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya,
(5) Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standard dan Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian,
(6) Peningkatan kualitas pelayanan Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati.
Dengan daya dukung 3.684 orang pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, karantina pertanian memiliki 52 unit pelaksana teknis dengan 393 titik pelayanan impor, ekspor dan antar area (domestik). Petugas karantina pertanian dengan komposisi petugas fungsional teknis dokter hewan, paramedik, POPT, pengawas mutu hasil pertanian, petugas laboratorium, dan administrasi. Petugas teknis diberikan kemampuan dengan basis ilmiah untuk memeriksa dan mendeteksi adanya penyakit hewan dan tumbuhan yang dimungkinkan masuk melalui komoditi pertanian (baca: media pembawa). Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang harus kita jaga bersama agar terpelihara kelestariannya.
Program 6 (enam) kegiatan utama Badan Karantina Pertanian, yaitu :
(1) Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani,
(2) Peningkatan Sistem Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati,
(3) Peningkatan Kepatuhan Kerjasama dan Pengembangan Sistem Informasi Perkarantinaan,
(4) Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya,
(5) Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standard dan Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian,
(6) Peningkatan kualitas pelayanan Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati.
Dengan daya dukung 3.684 orang pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, karantina pertanian memiliki 52 unit pelaksana teknis dengan 393 titik pelayanan impor, ekspor dan antar area (domestik). Petugas karantina pertanian dengan komposisi petugas fungsional teknis dokter hewan, paramedik, POPT, pengawas mutu hasil pertanian, petugas laboratorium, dan administrasi. Petugas teknis diberikan kemampuan dengan basis ilmiah untuk memeriksa dan mendeteksi adanya penyakit hewan dan tumbuhan yang dimungkinkan masuk melalui komoditi pertanian (baca: media pembawa). Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang harus kita jaga bersama agar terpelihara kelestariannya.
Untuk profil lengkapnya anda dapat mengunjungi http://karantina.pertanian.go.id
KEMENTRIAN PERTANIAN RI
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian. Kementerian
Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
google image |
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
- Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian;
- Koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan;
- Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
Visi Kementerian Pertanian
Terwujudnya Sistem Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan yang Menghasilkan Beragam Pangan Sehat dan Produk Bernilai Tambah Tinggi Berbasis Sumberdaya Lokal untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani.
Untuk profil lengkapnya anda dapat mengunjungi http://www.pertanian.go.id
KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
google image |
VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
- Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
- peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
- Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
- Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
- Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
- Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
- Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
- Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Untuk profil lengkapnya anda dapat mengunjungi http://www.bpn.go.id
Mantab bos artikelnya, sangat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor pertanian.
BalasHapus